Beranda Headline

Curi Perhiasan Emas Bernilai Rp 90 Juta, Seorang ART Diciduk Polsek Kota

0
Tersangka ATF yang diduga telah mencuri perhiasan emas dan uang tunai di Tanjungpinang Kota-f/istimewa-polsek tanjungpinang kota

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Unit Satreskrim Polsek Tanjungpinang Kota, menciduk seorang pembantu atau Asisten Rumah Tangga (ART), berinisial ATF (48) beberapa waktu lalu. Demikian ditegaskan Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Muhammad Arsah.

ATF dilaporkan oleh Haryanti (42), karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sejumlah perhiasan emas dan uang tunai Rp 40 juta. Sehingga total kerugian korban mencapai Rp 90 juta.

“Perhiasan itu milik Haryanti dan istri Joni. Haryanti dan Joni kakak beradik,” ucap AKP Arsah, kepada wartawan pada Selasa (9/11/2021).

Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban Haryanti, yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kota Tanjungpinang. ATF mencuri barang-barang berharga dan uang itu dalam kurun waktu Juli 2021 hingga Oktober 2021.

“Pelaku menggunakan alat martil, 2 obeng pipih warnah abu-abu dan oren,” jelasnya.

Pelaku mencuri perhiasan korban di antaranya, 1 cincin emas 21 karat dengan berat 3,1 gram. 1 kalung tambah 2 anting dengan berat 14,9 gram. 1 kalung tambah 1 liontin koin emas 21 Karat berat 5,3 gram.

1 gelang mata gelas emas 16 karat berat 6,4 Gram, kemudian 1 buah gelang model pilin emas 21 karat dengan berat 8,4 gram. Dan ada juga, handphone warna biru.

“Pelaku juga diduga mengambil uang Haryanti Rp 40 juta di dalam tas laptop,” terangnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatan Ade Titin, dijerat pasal 363 KUHPidana.

“Dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Bintan Kembali ke Zona Hijau Covid-19, Tanjungpinang Masuk Zona Oranye
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini