TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang pria berinisial AS, di Batu 15, Kota Tanjungpinang.
“AS ditangkap lantaran melakukan pencurian terhadap salah seorang karyawan toko di Tanjungpinang,” tegas Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, Kamis (13/4/2023).
Selain pelaku, sambung Freddy, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curian AS berupa handphone (HP). Sedangkan, duit sekitar Rp 3 juta milik korban telah dihabiskan oleh AS untuk berfoya-foya.
“Rencananya, HP itu juga mau dijual pelaku, tapi belum sempat karena keburu ditangkap, kami amankan pelaku kurang dari 24 jam,” jelasnya.
Freddy mengatakan, Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan rangkaian proses penyelidikan terhadap AS.
“Dari pengakuan pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut hanya seorang diri,” tambahnya.
Freddy menambahkan, untuk kronologi kejadian singkatnya terjadi Selasa (11/4/2023). Aksi AS itu terekam CCTv Toko Nippon Paint, Batu 5 Bawah, Kota Tanjungpinang.
Saat itu, korban bersama rekan-rekan karyawan lainnya sedang tertidur pules usai lembur kerja di pelataran toko tersebut.
Nah, tiba-tiba AS yang berpakaian kaos putih menggunakan helem, merayap pelan-pelan menghampiri tas korban dan langsung dibawa kabur. (rul)