BINTAN (HAKA) – Tim Anggota Polisi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Roy Fablo Fernando, di wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL), Senin (30/9/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. “Yang menangkap tim Gabungan Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang dan Anggota Polsek Bintan Utara (Binut),” ucapnya singkat.
Kapolsek Binut AKP Monang P Silalahi menambahkan, tersangka Fablo itu diamankan bersama seorang pria lainnya. “Satu orangnya itu dicurigai dalam melakukan persekongkolan jahat,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Monang, Tersangka Fablo diserahkan ke Kantor Reskrim Polres Bintan untuk diperiksa lebih lanjut sebelum di bawa ke Polresta Barelang.
“Diinterogasi di Reskrim Polres Bintan. Kemudian diserahkan ke Penyidik Polresta Barelang karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Kota Batam,” jelasnya.
Monang menambahkan, bahwa Fablo adalah ditetapkan sebagai DPO karena kabur setelah melakukan pencurian dengan pemberatan sekitar Rp 800 juta milik seorang pengusaha, di parkiran rumah makan Komplek Sri Jaya Abadi, Lubukbaja, Kota Batam, beberapa hari lalu.
Sehingga, Polresta Barelang menerbitkan DPO untuk tersangka Roy Fablo Fernando alias Pablo, alias Fablo. Dengan ciri-ciri tinggi badan 165 cm, berat badan 80 Kg, bentuk badan gempa, kulit sawo matang, rambut warna hitam dengan potongan pendek.
“Fablo bersama rekan-rekan-rekannya melakukan pencurian ratusan juta dengan cara memecahkan kaca mobil korban,” imbuhnya dengan singkat. (rul)