TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah menegaskan, pihaknya menunda pemeriksaan lanjutan para saksi, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pajak BPHTB, di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.
“Jaksa akan lanjut pemeriksaan saksi Januari Tahun 2020 mendatang. Karena jam kerja banyak kepotong libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru,” terang Rizky, Senin (23/12/2019).
Menurut Rizky, Penyidik Kejari Tanjungpinang bagian Pidana Khusus (Pidsus) baru memeriksa tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemko Tanjungpinang, pekan lalu.
Mereka berinisial Ry, selaku Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang dan Kabid Penetapan Pajak berinisial TD. Ditambah mantan Kabid PBB dan BPHTB periode 2013-2015 yakni Rn.
“Dua orang saksi masih aktif di Badan Pengelola Pajak Tanjungpinang dan mantan Kabid periode 2013-2015,” ucapnya.
Sebelumnya, Rizky mengatakan, pihaknya masih fokus mendalami kasus ini di tahun 2019. Setelah itu, penyidik akan menggali keterangan hingga dokumen dan data di tahun-tahun sebelumnya.
“Artinya, pemanggilan saksi-saksi masih seputar materi tahun 2019 ini,” tutupnya.(rul)