Site icon Harian Kepri

Da..da..TKA Ilegal, Selamat Jalan!

Pemeriksaan para TKA ilegal oleh imigrasi

BINTAN (HAKA) – Akhirnya, Imigrasi Kelas II Tanjunguban telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 41 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Club Med Lagoi. Dari 41 orang, 32 orang akan didepak atau dideportasi dari Bintan, Provinsi Kepri, Jumat (27/1/2017) pagi. Sisanya bisa bekerja kembali, karena memiliki izin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, awalnya Imigrasi akan mendeportasi melalui Pelabuhan Internasional BBT Lagoi, Kamis (26/1/2017). Karena sistem online Imigrasi ke pusat terkendala, deportasi dilakukan, Jumat ini. 32 orang TKA yang dideportasi itu, melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Ketika 32 TKA ilegal dinyatakan harus dideportasi, pengusaha Club Med tak bisa cakap alias TBC, saat dipanggil oleh Kepala DPMPTSP dan Naker Bintan Hasfarizal Handra, Kamis (26/1/2017) pagi. Menurut Hasfarizal, pengusaha belum bisa memberikan klarifikasi mengenai 41 orang pekerja asing di Club Med itu. Pengusaha beralasan, saat ini masih fokus tentang pemeriksaan dari Imigrasi. Setelah imigrasi menyelesaikan pemeriksaan, pihak pengusaha akan memberikan klarifikasi.

“Kata manajemen Club Med, IMTA para TKA itu sedang diproses. Termasuk KITAS. Tapi tak mungkin lah, sejak November 2016 lalu bekerja, pengurusan IMTA para TKA itu kok belum selesai,” jelas Hasfarizal Handra saat memberikan keterangan wartawan, di ruang kerjanya.

Namun, lanjut Hasfarizal Handra, DPMPTSP dan Naker Bintan tidak bisa memaksa. Apa pun alasan pengusaha itu, tetap dihargai.

“Setelah diperiksa dan dideportasi Imigrasi, pengusaha kita minta kembali untuk memberikan klarifikasi kepada DPMPTSP dan Naker Bintan. Karena, masalah ini sudah diketahui Menteri Tenaga Kerja. Bahkan, seluruh Club Med di dunia, sudah tahu juga informasi TKA yang ditangkap Imigrasi itu,” tambah Hasfarizal Handra. (eci)

Exit mobile version