Site icon Harian Kepri

DAK Bintan Turun Rp 14 M, Perintah Apri: OPD Segera ke Pusat

Bupati Bintan Apri Sujadi

BINTAN (HAKA) – Untuk percepatan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2018, Bupati Bintan Apri Sujadi, meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera melakukan koordinasi ke pemerintah pusat.

“Kita inginkan agar OPD terkait segera melakukan langkah-langkah koordinasi ke Pemerintah Pusat, hal ini menjadi penting guna percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Apri menyampaikan bahwa pada tahun 2018 ini, Kabupaten Bintan mengalami penurunan nilai DAK. Tahun 2017 lalu Pemkab Bintan menerima Rp 84 miliar dan tahun 2018 ini hanya menerima Rp 69,5 miliar.

“Terjadi penurunan DAK, sekitar Rp14,5 miliar,” sebutnya.

Diketahui bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, maka, Penyaluran DAK fisik dilaksanakan per jenis per bidang secara bertahap dengan ketentuan.

Tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar
25 persen dari pagu alokasi. Tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober sebesar 45 persen dari pagu alokasi.

Tahap III paling cepat September dan paling lambat bulan Desember, sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan. (red/humas pemkab bintan)

Exit mobile version