Site icon Harian Kepri

Dalam 20 Hari 11 Pelaku Sabu Dibekuk Satresnarkoba, Ada 1 Pegawai Pemda

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramandhanto,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mulai Rabu (21/8/2019) hingga Senin (9/9/2019), Tim Operasi Antik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang, berhasil menangkap 11 pelaku sabu di beberapa lokasi, Kota Tanjungpinang. Demikian ditegaskan Kasatresnarkoba, AKP Raden Moch Dwi Ramandhanto.

Kepada wartawan, Jumat (13/9/2019), Dwi Ramandhanto menerangkan, salah satu pegawai honorer di instansi pemerintah daerah jadi tersangka berinisial HZ.

Kata Dwi, dia ditangkap bersama rekanya AM dan YZ di rumahnya bilangan Batu 15, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Menurutnya, status honorer dan dua tersangka itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan sebagai pengedar. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka.

“Yang jelasnya, bersangkutan HZ, kita temukan barang bukti di rumahnya sebanyak 7 gram sabu dan bersangkutan positif menggunakan sabu,” terang Dwi di ruang kerjanya, Kantor Mapolres Tanjungpinang.

Selanjutnya, tersangka SE ditangkap di Terminal Sei Carang, Batu 9, Kota Tanjungpinang. Dengan barang bukti sabu seberat 0,22 garam.

Berikutnya, tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel Lesmina kamar 302, Jalan Pasar Ikan, Kota Tanjungpinang. Dengan tersangka, AZ dan SH bersama barang bukti 8 paket sabu-sabu seberat 9,66 gram dan 5 butir ekstasi.

Lanjut Dwi Ramandhanto, lalu tersangka TN bersama barang 8 paket sabu dengan berat 1,89 gram. Pelaku ditangkap di daerah Ganet, Batu 12, Tanjungpinang.

Kemudian TKP di Jalan Sultan Sulaiman, Gang Putri Mayangsari, dengan tersangka RF dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 171,27 gram dan 12 butir pil ekstasi.

Terakhir di TKP Pulau Dompak. Tersangka RS, PW dan MSP dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 17,1 gram ditambah

“11 tersangka sudah dilakukan penahanan dan sementara proses penyidikan,” imbuh Dwi. (rul)

Exit mobile version