Site icon Harian Kepri

Dalam 6 Bulan, Satresnarkoba Polresta Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkotika

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika yang jatuh pada 26 Juni 2024, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang tingkatkan upaya perang melawan narkoba.

Kasatesnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi menegaskan, bahwa tujuan dari peringatan Hari Anti Narkotika Internasional untuk mendorong semangat bersama dalam memerangi narkotika, sekadar seremonial.

“Permasalahan narkotika tidak hanya tugas polisi saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (29/6/2024).

Dia menambahkan, bahwa Satresnarkoba Kota Tanjungpinang tetap fokus dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Tanjungpinang.

“Sejak awal tahun ini, kami telah mengungkap 42 kasus narkotika dengan melibatkan 50 pelaku,” ungkapnya.

Selain itu, Arsyad juga menekankan peran penting seluruh lapisan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Tanjungpinang.

“Kita harus peduli dengan lingkungan sekitar untuk mencegah peredaran narkotika,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu dalam perang melawan narkotika agar Kota Tanjungpinang menjadi bebas dari masalah ini.

“Ayo kita hidup sehat tanpa narkotika bersama-sama,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version