TANJUNGPINANG (HAKA) – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mencatat, ada 220 orang terlibat kasus narkotika sejak Januari 2021 hingga 20 Agustus 2021. Demikian ditegaskan Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.
Menurut Ronny, dari 220 pelaku narkoba itu yang menjadi tersangka sebanyak 71 orang dengan jumlah 51 kasus. Yakni, 19 kasus sedang diproses dan 32 kasus telah selesai.
“71 tersangka itu terdiri dari 67 laki-laki dan 4 perempuan,” ucap Ronny, Jumat (20/8/2021).
Sedangkan, 149 orang lainnya tidak diproses hukum sebagai tindak pidana narkotika. Pasalnya, saat mereka ditangkap tidak ada barang bukti.
“Tapi hasil tes urine positif,” jelasnya.
Sehingga, 149 orang tersebut, sambung Ronny, dilimpahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Karsa Pusat Rehabilitasi Tanjungpinang untuk mengikuti program rehabilitasi.
“Mereka dapat prinsip keadilan restoratif (restorative justice),” pungkasnya. (rul)