BINTAN (HAKA) – Kamis 16 Januari lalu, Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, berhasil menangkap 4 pria, pelaku tindakan pidana narkotika.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni, berinisial AJ (43), HF (34), AF (34) dan FF alias UJ (49). Para pelaku dibekuk di 4 lokasi, di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
Di waktu yang hampir bersamaan, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bintan, juga membekuk 5 pria dan 1 wanita, pelaku tindak pidana narkotika pada Rabu (15/1/2020) dan Kamis (16/1/2020).
Sehingga, dalam dua hari, setidaknya ada 10 orang pelaku narkoba yang diciduk jajaran Satnarkoba Polres Bintan dan Satnarkoba Polres Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menyebutkan, adapun para tersangka yang mereka tangkap yakni, JK, PJ, AM, ADT, YG dan seorang perempuan NRL. Enam pelaku ini dibekuk di 6 lokasi, di wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
“Dari hasil pengembangan kasus ini, disita barang bukti sabu sebanyak 4 paket, dengan berat 3,39 gram,” ucap Nendra saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).
Menurut Nendra, sabu itu berasal dari seorang karyawan Pub & Karaoke X-One Hotel Bintan Plaza yakni YG. Pelaku ini, memperoleh barang haram itu dari BR alias UD dan IL.
“BR/UD dan IL sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Atas tindakan yang melawan hukum, keenam tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(rul)