Site icon Harian Kepri

Dalam Dua Pekan, Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat merilis kasus narkoba di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (1/4/2024) lalu-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan, jajarannya berhasil mengungkap 5 kasus narkoba, selama Operasi Sandi Antik berlangsung sejak 20 Maret hingga 2 April 2024.

“Sejak operasi yang berlangsung sekitar dua pekan itu, kami berhasil mengungkap 5 kasus,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Heribertus mengungkapkan, bahwa dalam 5 kasus ini, ada 9 tersangka yang terjaring 8 orang di antaranya laki-laki dan 1 perempuan.

“Salah satunya oknum pegawai Satpol PP Kota Tanjungpinang, dengan barang bukti yang ditemukan sabu dengan berat 2,4 gram, serta 3 butir pil ekstasi,” sebutnya.

Lalu Laporan Polisi (LP) kedua pada 25 Maret 2024, ada tersangka atas nama Riko Haryanto dan Muhammad Ilyas, dengan barang bukti sabu seberat 1,25 gram.

Ia melanjutkan, LP ketiga tersangka bernama Afrizal yang ditangkap pada 26 Maret 2024 dengan barang bukti sabu seberat 2,39 gram.

“Kemudian laporan polisi keempat atas nama tersangka Sisilia yang ditangkap pada 27 Maret 2024, dengan barang bukti sabu seberat 0.16 gram,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk laporan polisi yang kelima tersangka atas nama Endro Supriyadi, Rian Hidayat Sumakul dan Aidil Dermawan, tertangkap pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.

“Barang bukti yang kami temukan ialah sabu, dengan berat 2,66 gram,” sambungnya.

Ia mengatakan bahwa para pelaku ini terjerat pasal 114 ayat 1 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 112 ayat 1 UUD nomor 35 tentang Narkotika. (dim)

Exit mobile version