Site icon Harian Kepri

Dalam Kondisi Sakit, Hasan Absen di Pelantikan Pj Wako Tanjungpinang

Suasana pelantikan Andri Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Jumat (31/5/2024)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad resmi melantik Asisten III Setdaprov Kepri, Andri Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Jumat (31/5/2024).

Menariknya, dalam pelantikan itu tak tampak Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang juga saat ini menjabat sebagai Kadiskominfo Kepri.

Dari pantauan hariankepri.com, Hasan tak terlihat hadir di jejeran kursi tamu undangan yang hadir pada pagi hari itu.

Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat ketika dimintai komentarnya soal ketidakhadiran Hasan mengatakan, jika Hasan sejak beberapa hari terakhir dalam kondisi kurang sehat.

“Beliau kurang sehat dan membutuhkan istirahat. Dan saya ke rumah beliau dan memang kurang sehat,” katanya, kepada hariankepri.com.

Zulhidayat menuturkan, menjelang pelantikan Pj Wali Kota saat ini, Hasan memang terus berkoordinasi kepada dirinya untuk memberikan pengarahan di masa transisi pergantian Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Sebagaimana diketahui, pergantian Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

Dalam SK itu disebutkan, jika Mendagri Tito Karnavian mengangkat Andri Rizal yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Setdaprov Kepri sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa mengatakan, pengangkatan Andri Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang karena, Pj Wali Kota Tanjungpinang saat ini Hasan sedang tersandung kasus hukum.

“(Sehingga) Tanjungpinang diisi Pj (yang baru) karena yang lama terkena kasus hukum,” katanya, kepada hariankepri.com, pada Jumat (24/5/2024).(kar)

Exit mobile version