TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma terus berupaya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Tanjungpinang, agar segera melakukan vaksinasi.
Meskipun, kata Rahma, dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 sudah mengatur adanya sanksi bagi yang menolak, namun untuk saat ini, pihaknya bersifat mengimbau masyarakat melakukan vaksinasi.
Menurutnya, vaksinasi merupakan program nasional dari pemerintah pusat, yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
“Bagi masyarakat yang sudah divaksin akan memperoleh sertifikat vaksin, dan kartu ini akan dirasakan manfaatnya,” sebutnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Nugraheni mengatakan, target sasaran yang akan divaksinasi di Tanjungpinang sebanyak 144 ribu orang.
Ia mengatakan, sesuai edaran Gubernur Kepri, menargetkan 50 persen sampai akhir Juni 2021 dari target sasaran Tanjungpinang.
“Sampai saat ini kami masih mengimbau masyarakat untuk datang ke Puskesmas, rumah sakit dan tempat-tempat yang sudah disediakan untuk melakukan vaksinasi,” tukasnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 disebutkan pada pasal 13A dan 13B, yang mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif.
Yakni berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Berikutnya penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Lalu, yang terkahir denda.
Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya.(zul/humas)