TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama instansi terkait, terus melakukan razia masker kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Hantoni mengatakan, sejak 16 November 2020 hingga Senin 21 Desember 2020 ini, ada sebanyak 1.773 orang yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.
“Dari angka 1.773 itu, 1.171 orang di antaranya dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu, yang dikenai sanksi sosial sebanyak 584 orang. Sedangkan 18 pelaku usaha, baru diberi teguran lisan,” ungkapnya, Senin (21/12/2020) kepada hariankepri.com saat ditemui di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang.
Sehingga, lanjut Hantoni, sampai saat ini, dari hasil razia itu pihaknya sudah berhasil mengumpulkan denda sekitar Rp 58 juta.
“Rp 58 juta itu dari per orangan. Sementara untuk pelaku usaha sampai saat ini baru teguran tertulis, apabila didapatkan lagi nanti maka baru didenda Rp 150 ribu. Dari 18 pelaku usaha yang dijaring razia itu belum ada satu pun yang dikenakan denda administrasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, razia masker tersebut sudah sesuai Perwako nomor 44 tahun 2020, dan ini akan dilakukan hingga berakhirnya Covid-19.
“Ke depannya kami tetap melakukan razia, dan saya harap seluruh elemen masyarakat Kota Tanjungpinang tetap mematuhi protokol kesehan,” tukasnya.(zul)