Site icon Harian Kepri

Dalam Sehari, 2 Honorer Pemprov Kepri Tertangkap Kasus Narkoba

Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Salah seorang oknum honorer di lingkungan Pemprov Kepri, ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang karena diduga menyimpan narkoba jenis ganja pada, Jumat (2/9/2022) malam.

Penangkapan oknum honorer berinisial GA ini, dalam waktu yang hampir bersamaan, dengan penangkapan honorer Satpol PP Kepri berinisial B.

Saat dimintai tanggapannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hasan membenarkan, bahwa ada satu lagi pegawai honorer Pemprov Kepri yang ditangkap karena diduga memiliki narkoba.

“Iya benar. Honorer (GRA) di Dinas PU. Tapi kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Karena kita masih menunggu hasil pemeriksaan,” katanya kepada hariankepri.com, Selasa (6/9/2022).

Namun, jika dari hasil pemeriksaan pihak yang berwajib, yang bersangkutan terbukti sebagai pengedar maupun pengguna narkoba. Maka, sesuai dengan arahan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, oknum tersebut akan diberi sanksi tegas.

“Karena narkoba inikan perbuatan melawan hukum. Dan sesuai dengan komitmen Pak Gubernur siapapun itu baik pegawai, honorer, dan pejabat sekalipun tetap harus ditindak tegas,”tegasnya.

Disinggung soal GRA yang ditangkap ini adalah anak salah satu tim khusus (timsus) Gubernur Kepri. Hasan pun membenarkan hal itu.

“Sudah kita konfirmasi bahwa benar yang bersangkutan anak salah satu tim khusus Gubernur. Basyarudin Idris,” pungkasnya.

Penangkapan GRA ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan terhadap seorang pria berinisial B, Jalan Tugu Pahlawan, Kota Tanjungpinang, Jumat (2/9/2022) malam.

“Saya dan anggota yang tangkap B, di malam itu. Tes urine B juga positif gunakan narkoba,” tegas Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, kepada hariankepri.com, Senin (5/9/2022) sore.

Menurut Ronny, tersangka B diamankan lantaran terbukti memiliki serta menyimpan 1 paket narkoba diduga jenis ganja seberat 0,76 gram di dalam bungkusan rokok.

Atas perbuatannya, B ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.(kar/rul)

Exit mobile version