TANJUNGPINANG (HAKA) – Bawaslu Tanjungpinang, Senin (29/10/2023) telah menertibkan 1.594 lembar spanduk Bacaleg, yang menyalahi aturan dan estetika di wilayah Tanjungpinang.
“Jumlah total 1.594 Alat Peraga Sementara (APS) yang ditertibkan dalam sehari,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, kepada hariankepri.com, Rabu (1/11/2023).
Ia menyebut, spanduk Bacaleg yang dicopot itu, telah dibawa ke Kantor Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Tanjungpinang.
Hendri belum bisa menjelaskan secara rinci, saat disinggung apakah APS tersebut, dimusnahkan atau dikembalikan ke pemiliknya.
“APS masih di Bawaslu. Untuk proses selanjutnya akan kami infokan,” katanya.
Kendati demikian, Hendri memastikan, bahwa Bawaslu dan jajaran sudah melakukan pencopotan APS secara merata sesuai arahan dari Bawaslu Provinsi tersebut.
Menurutnya, ada tiga poin APS yang harus ditertibkan. Pertama, APS yang mengandung unsur ajakan baik tulisan kata-kata maupun tanda gambar.
Selanjutnya, APS yang terpasang di fasilitas pemerintah, pendidikan dan rumah ibadah, baik ada ajakan atau tanpa ajakan. Lalu yang terpasang di lokasi yang melanggar peraturan daerah Tanjungpinang.
“Poin-poin itu sudah kami jalankan. Selesai ditetapkan DCT kemungkinan akan ada agenda penertiban lanjutan,” tukasnya.(zul)