Site icon Harian Kepri

Dalam Semalam, Satnarkoba Polres Ringkus 3 Pelaku Sabu di Tanjungpinang

Tiga pelaku sabu yang diciduk oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang-f/istimewa-dokumen polres

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, membekuk 3 pria di lokasi berbeda, Kota Tanjungpinang, Kepri. Demikian ditegaskan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju.

Adapun tiga pelaku tindak pidana narkotika, kata Ronny, masing-masing berinisial JS (29), M (39) dan A (42).

Untuk pelaku JS ditangkap di Jalan Ir Sutami, Gang Sukaberenang II, Kota Tanjungpinang, Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Di tangan pelaku diamankan 8 paket sabu seberat 2,05 gram beserta seperangkat alat hisap (bong).

Lalu, pihaknya menangkap pelaku M, di salah saru ruko, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram.

Sedangkan, pelaku A diciduk di sekitaran Jalan WR Supratman, pada Sabtu (13/3/2021) dini hari pukul 01.00 WIB. Pelaku ini, pihaknya mengamankan sabu seberat 2,44 gram.

“Tiga pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang berbeda pula, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Ronny.

Kini ketiga pria telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika, dengan masing-masing dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tutup Ronny. (rul)

Exit mobile version