BINTAN (HAKA) – Lima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, yang diketuai oleh Riska Widiana, menggelar sidang lanjutan secara virtual untuk terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar, pada Selasa (15/3/2022).
Sidang tersebut mendengarkan keterangan kedua terdakwa, dalam perkara dugaan Tipikor Rp 425 miliar pada pengaturan barang kena cukai rokok dan mikol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga tahun 2018.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menyinggung keterlibatan Bobby Jayanto terkait pembagian kuota rokok dalam perkara itu? Apri mengaku, pada tahun 2016 lalu, Bobby Jayanto datang menemui dirinya di rumahnya.
“Pak Bupati, saya (Bobby) sudah gabung di PT Golden Bambu untuk mengurus kuota rokok di Bintan,” ucap Apri menirukan keterangan Bobby saat itu.
Saat itu Apri terlintas pikiran bahwa PT Golden Bambu tersebut sempat digunakan oleh Muhammad Yatir, untuk mengurus kuota rokok non cukai di Kabupaten Bintan pada tahun 2015.
Lanjut Apri menerangkan, dirinya menyampaikan kepada Bobby Jayanto untuk berurusan dengan pihak BP Kawasan Bintan.
“Saya sampaikan ke Bobby, silahkan urus saja ke BP Bintan. Di sana ada Saleh Umar selaku Kepala BB, ada juga Yurioskandar dan orang-orang BP lainnya,” jelas Apri.
Namun kelanjutan izin kuota perusahaan yang digandeng Bobby Jayanto, dirinya tidak mengetahui seperti apa di BP Bintan.
“Tapi belakangan saya baru tahu, bahwa PT Golden Bambu keluar izin kuotanya di September 2016. Saya tidak tau berapa dapat kuotanya,” imbuh Apri.
Sidang sebelumnya, Bobby Jayanto mengaku kenal baik dengan Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi sejak tahun 2015 lalu. Waktu itu, dirinya, masih Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tanjungpinang, serta Ketua Suku Sosial Warga Tionghoa di Tanjungpinang.
Singkatnya, Bobby bertemu Apri untuk menyampaikan kata selamat karena telah dilantik sebagai Bupati Bintan periode 2016-2021. Ia juga tak pernah memberikan apapun ke Apri terkait pengurusan kuota rokok di BP Bintan.
“Saya sampaikan selamat, sekaligus saya sampaikan Sutikno ingin mengajukan kuota rokok. Kemudian beliau (Pak Apri) arahkan ke Yurioskandar,” tuturnya.
Terkait dengan pemberian uang kepada Yurioskandar selaku Anggota 4 BP Bintan saat itu, Bobby Jayanto, membantah yakni tidak pernah melakukan hal itu.
Dirinya hanya membantu komunikasikan antara seorang pengusaha bernama Sutikno dari PT Golden Bambu, dengan pihak BP Bintan, terkait penerbitan kepengurusan izin kuota rokok non cukai.
“Saya hanya menghubungkan saja, Sutikno dengan Yurioskandar. Saya tidak pernah berikan uang ke Yurioskandar,” ucap Bobby.
Sedangkan kesaksian Yurioskandar mengaku, menerima duit Rp 20 juta dari Bobby Jayanto, atas pemberian kuota rokok tahun 2016. Menurut Yurioskandar, bahwa Bobby minta bantu untuk menerbitkan izin kuota rokok.
“Dia telpon minta bantu masukan kuota rokok yang diajukan temannya. Terus, saya sampaikan ke Pak Saleh Umar yang saat itu Kepala BP Bintan,” tuturnya.
Yurioskandar merincikan uang dari Bobby sebanyak Rp 50 juta. “Saya berikan ke Pak Saleh. Terus Pak Saleh kasih ke saya Rp 20 juta,” imbuhnya. (rul)