Site icon Harian Kepri

Dalam Sidang, Sarbudin Sebut Ketua RT Terima Uang Hasil Plat Baja

Tersangka Sarbudin usai memberikan kesaksian kasus pencurian plat baja Jembatan 1 Dompak di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (14/5/2019)-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejati Kepri, Fahmi, hadirkan tersangka Sarbudin di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (14/5/2019).

Sarbudin yang ditahan oleh Polda Kepri ini, duduk dikursi saksi untuk memberikan keterangan atas perkara La Mane, dalam kasus dugaan pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan 1 Dompak.

Di hadapan ketua majelis hakim, Eduart Marudut P Sihaloho, Sarbudin menerangkan, Ketua RT Tanjung Duku Dompak, Abdul menerima Rp 5 juta dari hasil jualan plat baja.

“Saya bilang ke pak RT ini uang Rp 5 juta, titipan dari Andi Cori,” jelasnya.

Selain itu, Sarbudin bekerjasama dengan Abdul menjual plat baja sebanyak 1 lembar. Transaksi jual beli keduanya di luar kelompok Andi Cori Patahuddin.

“Dari hasil jualan itu, saya terima uang dari pak RT Rp 600 ribu. 1 kilogram plat baja dihargai Rp 3 ribu, sedangkan 1 lembar plat seberat sekitra 1,7 ton,” terang Sarbudin.

Pimpinan sidang menambahkan, menurut keterangan saksi Julyanta, Syaiful, Andi Cori di sidang sebelumnya bahwa, Ketua RT menjual 3 lembar plat baja. Dari kesaksian mereka juga, Abdul menerima uang tunai sekitar Rp 20 juta.

“Saya hanya terima Rp 600 ribu yang mulia dan sepengetahuan saya pak RT jual 1 lembar plat baja. Saya tidak tahu pak RT jual dimana,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version