Beranda Headline

Dampak Corona, 110 Tahanan di Kepri Dibebaskan

0
Data tahanan yang dibebaskan untuk lapas dan rutan se-Kepri-f/istimewa-data kanwil kemenkumham kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 110 warga narapidana di rumah tahanan se-Kepulauan Riau (Kepri), dibebaskan atau dikeluarkan untuk menjalankan asimilasi di rumah masing-masing.

Data itu diterbitkan per 1 April 2020. Demikian ditegaskan Humas Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kepri, Rinto Gunawan.

Narapidana yang dibebaskan itu, kata Rinto, sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“SK itu ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin,” ucap Rinto saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (2/4/2020).

Adapun rincian napi yang dikeluarkan dari masing-masing rumah tahanan se-Kepri yakni, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 26 orang, Lapas Kelas IIA Batam 10 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 11 orang, LPKA Kelas IIA Batam 10 orang.

Selanjutnya, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 3 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep tidak ada, Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 17 orang, Rutan Kelas IIA Batam 21 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 4 orang.

“Untuk data per hari ini, lagi direkap. Nanti selanjutnya diinfokan lagi,” pungkasnya.(rul)

Baca juga:  Selama 2 Hari, Isdianto Bagikan Ribuan Masker di Pasar-pasar Batam
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini