BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan, Apri Sujadi menerbitkan surat nomor: 550/DISHUB/221 tertanggal 13 April 2020, tentang penundaan arus mudik angkutan bagi penumpang laut lokal atau domestik, di wilayah Kabupaten Bintan. Demikian ditegaskan Kadis Perhubungan Kabupaten Bintan, Muhammad Insan Amin.
Surat itu kata Insan, ditujukan kepada camat se-Kabupaten Bintan.
“Penundaan itu untuk sementara, dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat Bintan, maka untuk angkutan orang ditunda. Sementara angkutan logistik barang tetap,” jelas Insan, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (14/4/2020).
SK Bupati itu, juga dibenarkan dan telah diterima oleh Camat Bintan Pesisir, Sutono.
“Sudah sampai dan langsung kita laksanakan sesuai perintah surat itu,” imbuhnya.
Isi surat Bupati Bintan yang diterima oleh redaksi hariankepri.com, terkait upaya pencegahan penularan wabah penyakit Covid-19 di wilayah Kabupaten Bintan.
Untuk itu, Pemkab Bintan mengajukan permohonan ini kepada para pelaku usaha/mandiri transportasi lokal, agar melakukan penundaan operasional angkutan penumpang lokal di wilayah Kabupaten Bintan.
Dengan rute yang ditentukan oleh pemerintah yakni, jalur masuk maupun keluar Bintan Pesisir – Kijang, Mantang – Kijang hingga Pangkil – Teluk Bintan.
Penundaan sementara di 4 kecamatan itu, hingga pemerintah pusat mencabut status darurat bencana, wabah penyakit Covid-19 di Indonesia.(rul)