Beranda Headline

Dampak dari Opsen Pajak dan Dana Transfer, Pendapatan Pemprov Kepri Berkurang

0
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kebijakan pemberlakuan Perda Pajak Nomor 1 Tahun 2024, tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah berdampak pada proyeksi pendapatan Pemprov Kepri di tahun 2025.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam rapat paripurna penyampaian KUA PPAS RAPBD tahun 2025, Senin (22/7/2024) menyampaikan, di tahun anggaran 2025 pendapatan Pemprov Kepri diproyeksikan sebesar Rp 3,580 triliun. Sedangkan untuk belanja, di APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp4,263 triliun.

“Target pendapatan APBD tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.

Memang jika dibandingkan dengan APBD Murni tahun 2024, proyeksi pendapatan Pemprov Kepri di tahun anggaran 2025 itu mengalami penurunan yang cukup drastis. Yakni, sekitar Rp 636 miliar. Pada APBD Murni tahun 2024 pendapatan Pemprov Kepri diproyeksikan sebesar Rp 4,216 triliun.

Selain itu, jika dibandingkan dengan APBDP 2024 yang sebesar Rp 4,430 triliun, proyeksi pendapatan Pemprov Kepri di tahun 2025 mengalami penurunan sekitar Rp 850 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya mengatakan, penurunan proyeksi pendapatan di APBD tahun 2025 itu dikarenakan pendapatan Pemprov Kepri dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing.

“Hal ini seiring dengan berlakunya UU nomor 1 tahun 2022 di Januari 2025 mendatang,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (23/7/2024).

Selain kebijakan opsen pajak, pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang harga BBM dan alokasi pajak rokok dari pemerintah pusat, juga memengaruhi pendapatan Pemprov Kepri di tahun 2025 dari sektor dana transfer daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati menegaskan, bahwa struktur RAPBD tahun 2025, tidak mengalami defisit.

Baca juga:  Melelang Mobil Non Prosedur, BPR Bestari Digugat di Pengadilan

“Bukan defisit, tapi kebijakan opsen terkait pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2025 bagi hasilnya langsung masuk ke kabupaten/kota. Sehingga tidak lagi tercatat pada struktur APBD Provinsi,” jelasnya.(kar)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini