Beranda Headline

Dampak Kebijakan Pokir Tak Mau Dipotong, THR ASN Pemprov Tinggal 75 Persen

0
Pegawai berjalan di lobi Gedung DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga saat ini, Pemprov Kepri belum tuntas melakukan efisiensi anggaran APBD 2025, sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.

Belum selesainya efisiensi ini, terlihat dari Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai hasil efisiensi ini belum juga rampung, bahkan sudah sepekan Pemprov Kepri menonaktifkan transaksi keuangan.

Kepada hariankepri.com, salah seorang pejabat eselon III Pemprov Kepri, Mirwan (nama samaran), mengungkapkan, bahwa persoalan efisiensi ini terhambat disaat melakukan rasionalisasi anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Kepri.

“Yang berat pembahasan pokir. Makanya sampai sekarang tak siap-siap efisiensi APBD,” ujarnya kepada wartawan media ini, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, dampak dari pokir yang tak mau dikurangi, membuat anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai non ASN atau honorer tidak dapat dialokasikan.

“Akhirnya, mau tidak mau TAPD pemprov malah mengorbankan THR untuk ASN. Yang tadinya 100 persen, dikurangi 25 persen untuk berbagi dengan honorer. Coba kalau dewan mau kurangi pokir, pasti sudah aman efisiensi dan THR pegawai,” ungkapnya dengan nada kesal.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara mengungkapkan, bahwa kebijakan pengurangan THR ini diambil dengan semangat berbagi.

“THR ASN tahun ini tidak full 100 persen, karena kita konsepnya berbagi,” katanya kepada hariankepri.com, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (17/3/2025).

Menurut Adi, konsep berbagi tersebut bertujuan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN atau pegawai honorer, juga dapat merasakan THR.

“Jadi, kita ingin semua pegawai mendapatkan manfaat, tidak hanya ASN,” tegasnya.

Adapun besaran THR yang akan diterima ASN Pemprov Kepri tahun ini adalah sebesar 75 persen dari total yang seharusnya diterima. “Sisanya akan dialokasikan untuk PTT dan PTK Non-ASN,” jelasnya.

Baca juga:  Wako Tanjungpinang Dinyatakan Positif Covid-19, Kadiskes: Kondisinya Stabil

Saat ini, Pemprov Kepri sedang menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pencairan dana tersebut. “Setelah Perkada selesai, proses pencairan akan segera dilakukan. THR ini akan dibayarkan sebelum libur Lebaran,” pungkasnya.(fik/kar)

example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini