Site icon Harian Kepri

Dampak Putusan MK, Pilgub Kepri Berpotensi Diikuti Tiga Paslon

Ilustrasi: Tiga paslon gubernur dan wagub saat Pilgub Kepri pada Pilkada tahun 2020 lalu.f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan Pilkada Serentak 2024, membuka peluang Pilgub Kepri akan diikuti oleh tiga pasang calon (paslon).

Dalam amar putusannya tersebut, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap.

Salah satu isi amar putusan itu, yakni, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Jika merujuk dari keputusan itu, maka, lima parpol peserta Pemilu di DPRD Kepri saat ini bisa mengajukan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Lima parpol tersebut memperoleh, lebih dari 10 persen suara sah di Pemilu serentak 2024 lalu. Pada Pemilu 2024, jumlah suara sah mencapai 1.079.838.

Sementara itu, berdasarkan, Keputusan KPU Kepri No 24 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kepri tahun 2024, setidaknya ada dua parpol di luar koalisi Ansar – Nyanyang (Ayang) yang suara sah-nya mencapai 10 persen, sebagaimana amar putusan MK.

Kedua parpol tersebut, yakni Partai NasDem dengan jumlah suara sah sebanyak 149.781 suara, dan PDI Perjuangan dengan perolehan suara sah sebanyak 114.482 suara.

Untuk Partai NasDem sendiri sejauh ini, telah resmi akan mengusung HM Rudi dan Aunur Rafiq sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Kepri 2024.

Hal itu, berdasarkan surat keputusan Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh yang telah menyetujui HM Rudi dan Aunur Rafiq sebagai paslon di Pilgub Kepri pada Pilkada Serentak 2024.

“Memberikan persetujuan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq,” tulis Surya Paloh dalam surat keputusan yang diterbitkan pada, 7 Agustus 2024 lalu tersebut.

Sementara itu, Sekretaris DPD PDI P Provinsi Kepri, Lis Darmansyah mengatakan, usai keluarnya putusan MK tersebut, DPP PDIP menginstruksikan bahwa untuk mengusung calon di Pilgub hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.

“Jadi kita masih wait dan see dalam arti menunggu instruksi. Karena untuk Pilgub itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari ketua umum,” katanya, saat dihubungi, hariankepri.com, Rabu (21/8/2024).

Kendati demikian, sambungnya, DPD PDIP Kepri telah mengusulkan dua nama kepada DPP PDI Perjuangan untuk diusung sebagai bakal calon di Pilgub Kepri. Kedua nama tersebut yakni, Ansar Ahmad dan HM Rudi.

“Sampai hari ini, masih dua nama itu. Siapa nanti yang dipilih itu tergantung ketua umum. Tapi, yang jelas di Pilgub Kepri PDIP tidak akan mencalonkan kader sendiri,” pungkasnya. (kar)

Exit mobile version