LINGGA (HAKA) – Kejaksaan Negeri Lingga, tengah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran tahun 2018 dan 2019, pada kegiatan fisik di Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir. Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Lingga, Moh Andy Sofyan.
Andy menyebutkan, jumlah ADD dari pusat tahun 2018 sebesar Rp 600 juta dan tahun 2019 senilai Rp 650 juta. Sedangkan, ADD yang bersumber dari APBD Lingga tahun 2018 sebesar Rp 700 juta, dan tahun 2019 sekitar Rp 750 juta.
“Modusnya ada dugaan penyimpangan (mark-up) anggaran desa, tapi kita belum bisa jelaskan panjang lebar karena kita dalam tahap penyelidikan,” terang Andy kepada hariankepri.com, Jumat (28/2/2020).
“Diduga digunakan kepentingan pribadi,” sambung Andy, yang enggan menyebutkan identitas para terduga.
Andy menerangkan, sebagian besar anggaran desa itu diperuntukkan untuk berbagai pembangunan fisik di desa tersebut.
“Kegiatan fisik di Desa Berindat di antaranya, lapangan voli, semenisasi jalan dan proyek fisik lainnya,” jelasnya.
Atas kasus itu, pihak Kejari Lingga telah memeriksa Kepala Desa Berindat bernama Idris, bersama perangkat desa lainnya. Ditambah Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pendamping desa.
“Kita telah melakukan permintaan keterangan sekitar 10 orang,” tutupnya.(rul)