Site icon Harian Kepri

Dana Kampanye di Pilgub Kepri akan Dibatasi, Angka Masih Ditelaah KPU RI

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Indrawan Susilo mengatakan, pihaknya akan membatasi dana kampanye paslon Pilgub Kepri pada Pilkada Serentak 2024.

“Untuk jumlahnya saat ini masih ditelaah oleh KPU RI,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (1/10/2024).

Sejauh ini sambung Indrawan, KPU Kepri telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari paslon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 1 dan 2.

Dia menjelaskan, berdasarkan LADK yang disampaikan oleh kedua paslon, untuk paslon nomor urut 1 dana awal kampanye yang dilaporkan sebesar Rp 100 juta. Sedangkan, untuk paslon nomor urut 2 dengan nominal sebesar Rp 25 juta.

“Dana awal kampanye yang dilaporkan tersebut dari sumbangan kedua paslon,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

Selama masa kampanye, paslon nomor urut 1, Ansar Ahmad – Nyanyang Haris Pratamura dan paslon nomor urut 2, HM Rudi – Aunur Rafiq, diberikan kesempatan untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.

Selain itu, selama masa kampanye berlangsung kedua paslon tersebut, juga dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat sembari menjaring aspirasi.(kar)

Exit mobile version