Site icon Harian Kepri

Dana Kampanye Sabar Rp 100 Juta, Lima Nol Rupiah

Data LADK Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – ‎Pasangan Calon (Paslon) Lis-Maya dan Syahrul-Rahma sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), ke KPU Kota Tanjungpinang.

Tertera dalam laporan tersebut, dana kampanye awal pasangan yang mengusung jargon Sabar nilainya Rp 100 juta, sedangkan pasangan nomor urut 2 nilainya masih Rp 0.

Dalam laporan pasangan Lima, yang tertera hanyalah pengeluaran yang nilainya Rp 11.936.000.

“Lis-Maya sudah melaporkan, kalau ditanya tentang angka pengeluaran yang ada di LADK bagusnya tanya langsung yang bersangkutan, karena itu mereka yang buat,” kata, Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Divisi Hukum Dewi Haryanti, kemarin.

Ia mengatakan, pada prinsipnya dana kampanye itu sudah diatur dalam PKPU No 5 tahun 2017, tentang dana kampanye Pilkada.

Untuk dana itu, bisa bersumber dari paslon sendiri dan bisa dari pihak lain. Pihak lain yang dimaksud yaitu, bisa dari perorangan, bisa kelompok dan bisa juga badan.

Sedangkan yang tidak boleh menyumbang, lanjut Dewi, yaitu seperti pihak asing atau orang asing, negara ataupun pemerintah. Termasuk tidak boleh berasal dari tindak pidana.

“Kalau LSM atau OKP boleh, sepanjang tidak adanya kaitan dengan keuangan negara,” jelasnya.

Untuk dana perorangan yang boleh menyumbang, yaitu maksimal sebesar Rp 75 juta, sedangkan badan, lembaga, per palpol maksimal Rp 750 juta.

Menurutnya, untuk laporan Paslon ini ada tiga tahap, pertama LADK 14 Februari lalu, kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 20 April mendatang, sedangkan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana Kampnye (LPPDK) yaitu pada masa akhir kampanye mendatang.

Dari data yang didapatkan hariankepri.com bahwa di LADK Sabar terdapat penerimaan Rp 100 juta, di poin 1 Paslon menyumbang Rp 50 juta, dan di poin ke 3 sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp 50 juta.

Saat ditanya siapa orang tersebut, Dewi meminta waktu untuk menjelaskan sumbangan perorangan tersebut.

“Saya minta waktu untuk menjawab, karena tugas dan kewajiban kita hanya mengumumkan LADK. Tapi apakah identitas orang yang bersangkutan siapa yang menyumbang boleh di-publish atau tidak, saya konsultasikan ke KPU RI pusat, mereka juga belum bisa jawab, jadi minta waktu dulu sampai nanti mereka memberitahu apakah itu informasi yang dikecualikan atau tidak, karena kami juga terikat dengan kode etik,” ucapnya. (zul)

Exit mobile version