BINTAN (HAKA) – Program usulan pokir dari Anggota DPRD Bintan Muhammad Najib, telah bergeser atau hilang di Dinas Koperasi UM Perindustrian dan Perdagangan, di pertengahan Desember 2023.
Menanggapi hal itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, pihaknya tidak mencampuri secara mendalam terkait persoalan itu.
Namun, jika salah satu anggota dewan menganggap perbuatan itu tidak benar, maka silakan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tapi kalau ada yang merasa dirugikan selesaikan di internal dewan atau silakan laporkan,” ucap Roby, Sabtu (30/12/2023).
Roby menerangkan, apalagi program telah masuk di APBD Murni tahun 2024, telah setujui bersama antara DPRD Bintan dan Pemkab Bintan pada November 2023 lalu.
“Kan sudah disepakati bersama, juga telah disahkan di APBD 2024. Kalau soal internal dewan, Pemkab Bintan gak paham dan gak ikut campur,” tuturnya.
Namun pun demikian, Roby akan mengecek ke Dinas Koperasi UM Perindustrian dan Perdagangan Bintan, untuk mengetahui terjadinya proses pergeseran pokir tersebut.
“Nanti, saya coba cek dan tanyakan ke dinas. Kenapa bisa bisa seperti itu?,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Bintan, Muhammad Najib menyesalkan, dan keberatan dengan ulah salah satu pimpinan DPRD Bintan, yang ditengarai menjadi penyebab hilangnya dana Pokok Pikiran (Pokir) miliknya di APBD 2024.
“Saya ini masih aktif, dan masih terima gaji sampai saat ini sebagai anggota DPRD,” kata saat jumpai di Kijang, Senin (25/12/2023) lalu.
Najib menyesalkan ulah yang dilakukan oknum pimpinan DPRD Bintan itu. Pasalnya, pokir dari aspirasi masyarakat, tentang peningkatan UMKM warga telah hilang dari daftar usulan program di Dinas Koperasi.
“Itu perintah staf di setwan ke OPD Bapelitbang Bintan untuk menghapus pokir saya yang ada di Dinas Koperasi Perindag Bintan,” jelasnya.
Najib menerangkan, pokir yang nilainya sekitar Rp 1 miliar itu, untuk diberikan ke warga di daerah pemilihan (dapil) nya di tahun depan, dalam bentuk bantuan.
Padahal, kata politisi Demokrat ini, pokir itu telah ditetapkan di dalam APBD tahun 2024, pada rapat paripurna DPRD Bintan November 2023 lalu.
“Saya pun heran masih bisa juga diotak atik setelah diparipurnakan. Padahal hasil komunikasi dengan Kadis Koperasi masih tetap ada dan proses administrasi selesai. Tiba-tiba beberapa pekan lalu hilang,” tuturnya dengan nada kesal.
Najib juga menambahkan, jika ada pergeseran pokir Anggota DPRD maka harus ada bukti risalahnya. “Ini tidak ada pemberitahuan ke saya, dan tidak ada juga bukti berita acaranya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UM Perindustrian dan Perdagangan Bintan, Asy Syukri, mengakui, bahwa pokir Anggota DPRD Bintan bernama Muhammad Najib telah bergeser sekitar Rp 900 juta dari total Rp 1,2 miliar. Pokir itu terkait bantuan UMKM tahun 2024.
“Saya diberitahu oleh staf, bahwa dari Bapelitbang Bintan perintahkan untuk geser pokir itu. Saya tidak tau itu pokir Bang Najib,” ucapnya singkat saat dijumpai hariankepri.com, di kantornya Kamis (28/12/2023).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bapelitbang Bintan Supriyono membantah, bahwa pihaknya telah melakukan perintah pergeseran tersebut.
Tanyain ke Dinas Koperasi, jangan tanya ke saya. Gak ada persetujuan dari Bapelitbang, itu kan kinerja OPD,” singkatnya saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).
Hariankepri.com mengonfirmasi staf setwan dan Sekwan DPRD Bintan Riang Anggraini, melalui pesan singkat maupun telepon, namun belum memberikan keterangan tentang pergeseran pokir anggota dewan itu. (rul)