BINTAN (HAKA) – Anggota DPRD Bintan, Muhammad Najib menyesalkan, dan keberatan dengan ulah salah satu pimpinan DPRD Bintan, yang ditengarai menjadi penyebab hilangnya dana Pokok Pikiran (Pokir) miliknya di APBD 2024.
“Saya ini masih aktif, dan masih terima gaji sampai saat ini sebagai anggota DPRD,” kata saat jumpai di Kijang, Senin (25/12/2023) lalu.
Najib menyesalkan ulah yang dilakukan oknum pimpinan DPRD Bintan itu. Pasalnya, pokir dari aspirasi masyarakat, tentang peningkatan UMKM warga telah hilang dari daftar usulan program di Dinas Koperasi.
“Itu perintah staf di setwan ke OPD Bapelitbang Bintan untuk menghapus pokir saya yang ada di Dinas Koperasi Perindag Bintan,” jelasnya.
Najib menerangkan, pokir yang nilainya sekitar Rp 1 miliar itu, untuk diberikan ke warga di daerah pemilihan (dapil) nya di tahun depan, dalam bentuk bantuan.
Padahal, kata politisi Demokrat ini, pokir itu telah ditetapkan di dalam APBD tahun 2024, pada rapat paripurna DPRD Bintan November 2023 lalu.
“Saya pun heran masih bisa juga diotak atik setelah diparipurnakan. Padahal hasil komunikasi dengan Kadis Koperasi masih tetap ada dan proses administrasi selesai. Tiba-tiba beberapa pekan lalu hilang,” tuturnya dengan nada kesal.
Najib juga menambahkan, jika ada pergeseran pokir Anggota DPRD maka harus ada bukti risalahnya. “Ini tidak ada pemberitahuan ke saya, dan tidak ada juga bukti berita acaranya,” imbuhnya.
Hal ini pun dibenarkan kolega Najib di DPRD Bintan, Tarmizi. Anggota DPRD dari Partai Hanura ini menduga, pokir milik Muhammad Najib itu, sengaja telah digeser alias hilang dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Bintan.
“Pergeseran itu diduga atas permintaan salah satu pimpinan DPRD,” tegas Tarmizi.
Mengenai permasalahan yang dihadapi oleh Najib saat ini, Tarmizi mengaku tidak terkejut. Pasalnya, kejadian seperti ini sudah pernah terjadi di tahun 2022 lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UM Perindustrian dan Perdagangan Bintan, Asy Syukri, mengakui, bahwa pokir Anggota DPRD Bintan bernama Muhammad Najib telah bergeser sekitar Rp 900 juta dari total Rp 1,2 miliar. Pokir itu terkait bantuan UMKM tahun 2024.
“Saya diberitahu oleh staf, bahwa dari Bapelitbang Bintan perintahkan untuk geser pokir itu. Saya tidak tau itu pokir Bang Najib,” ucapnya singkat saat dijumpai hariankepri.com, di kantornya Kamis (28/12/2023).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bapelitbang Bintan Supriyono membantah, bahwa pihaknya telah melakukan perintah pergeseran tersebut.
“Tanyain ke Dinas Koperasi, jangan tanya ke saya. Gak ada persetujuan dari Bapelitbang, itu kan kinerja OPD,” singkatnya saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).
Hariankepri.com mengonfirmasi staf setwan dan Sekwan DPRD Bintan Riang Anggraini, melalui pesan singkat maupun telepon belum memberikan keterangan tentang pergeseran pokir anggota dewan itu.(rul)