Site icon Harian Kepri

Dapat Gaji 40 Persen dari Pendapatan, Tiap Hari Juru Parkir Setor ke Dishub

Juru pakir saat bekerja di Batu 9, Jalan DI Pandjaitan-f/dian-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Andre, salah satu juru parkir di Jalan DI Pandjaitan Tanjungpinang, mengatakan, bahwa selama ini pendapatan parkir sehari bisa Rp 50 ribu sampai Rp 80 ribu.

“Saya kerja dari jam 9 pagi sampai jam 2 siang,” ucap Andre kepada hariankepri.com, Jumat (13/10/2023).

Ia menjelaskan, setiap pendapatan per hari, nantinya disetorkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, sebesar 60 persen.

“Kalau misalnya sehari dapat Rp 50 ribu, nanti disetor atau yang menjadi pendapatan dishub Rp 30 ribu,” terangnya.

Di tempat lain, Budianto Siregar, juru parkir di Kompleks Bintan Center mengatakan, bahwa gaji 40 persen yang mereka peroleh, diterima setiap bulan.

“Setorannya tiap hari. Kalau kami mulai bekerja jam 6 pagi sampai jam 7 malam,” ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk setoran yang harus didapat atau diberikan ke Kantor Dishub Tanjungpinang, tidak dipatok per hari harus setor berapa.

“Rata-rata Rp 60 ribu sampai Rp 80 ribu. Gak tentu lah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Tedy Kushindartono mengatakan, ada 40 titik parkir baru yang akan menjadi objek retribusi parkir.

Menurut Tedy, 40 titik parkir baru itu terletak di area atau halaman-halaman rumah toko (ruko), yang punya usaha di Tanjungpinang.

Ia melanjutkan, titik baru parkir tersebut dimulai pemungutannya di Januari 2023 ini. Dengan adanya titik parkir yang baru ini, maka jumlah total titik retribusi parkir yang ada di Tanjungpinang menjadi 226 titik.

“Sekarang ada 186, nanti ditambah 40 titik yang baru menjadi 226 titik parkir,” terangnya.

Ia pun berharap, target retribusi parkir di tahun 2023 yang diberikan sekitar Rp 3 miliar bisa tercapai. (sap)

Exit mobile version