Beranda Headline

Dapat Panggilan dari Kejari, Oknum Pejabat Pemko yang Tersangka Mendadak Sakit

0
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang, telah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka YR, Senin (22/2/2021) pukul 10.00 WIB. Demikian ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama.

Namun, yang bersangkutan batal memenuhi panggilan penyidik tersebut. Sebab, YR mendadak sakit diare akut, sesuai surat keterangan Klinik Apotik cordelia, melalui Kuasa Hukumnya, Iwan Kusuma Putra.

“Kurang 5 menit, Kuasa Hukum Iwan Kusuma Putra menyampaikan surat sakit YR. Bahwa dia sakti diare akut selama tiga hari ke depan,” ucap Rakatama kepada wartawan.

Selanjutnya, sambung Rakatama, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka YR, pada Jumat (26/2/2021).

Terkait penahanan tersangka, pihaknya akan melihat perkembangan apakah kooperatif. Jika tidak, maka penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap YR.

“Kita lihat nanti, apakah YR kooperatif atau tidak. Apabila tidak kooperatif pada panggilan ketiga, kita akan tentukan sikap upaya paksa,” tegasnya.

Rakatama menambahkan, pemanggilan tersangka hari ini adalah agenda pemeriksaan. Yakni, ada beberapa hal yang harus dimintai keterangan di antaranya, untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dari petunjuk jaksa peneliti.

Pemeriksaan itu, terkait kasus dugaan korupsi Rp3 miliar pada dana pajak BPHTB di lingkup Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2018 hingga September 2019 silam.

“Ini berkas sudah dipelajari oleh jaksa peneliti, ada beberapa hal yang kurang,” tutupnya.

Seperti diketahui, YR saat ini berstatus sebagai pejabat eselon III di salah satu OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang. (rul)

Baca juga:  Pembukaan MTQ di Bintan Timur, Apri Berharap Ambil Makna Alquran
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini