Site icon Harian Kepri

Dari Kejagung, Mantan Aspidsus Kejati Kepri Tety Syam Dilantik Jadi Aswas Kejati Riau

Tety Syam SH MH-f/masrun-
hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabag Keuangan pada Jampidum Kejagung RI, Tety Syam SH MH, dipromosikan menjadi Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau, oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tety Syam menggantikan posisi Slamet Siswanta, yang kini dimutasi menjadi Kajari Kota Tegal, Jawa Tengah.

“Iya, serah terima jabatan (Sertijab) hari ini, Selasa (10/8/2021), ucap Tety Syam saat dikonfirmasi hariankepri.com.

Wanita kelahiran tahun 1965 ini, kembali mengemban amanah di tanah kelahirannya jadi Aswas Kejati Riau. Pada tahun 1993-2011, tugas pertama Tety juga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru .

Tety Syam mengawali karirnya di sana. Di Kejari Pekanbaru, dirinya sering menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tangani berbagai perkara di pengadilan.

Terakhir Tety Syam menjadi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pekanbaru.

“Terakhir sebagai Kasi Datun, pernah tangani kasus tagihan PLN tapi saya tak mengingat pasti jumlah angka nya,” cerita Tety.

Setelah itu ia, masuk ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta. Jaksa Agung menempatkan Tety saat itu sebagai Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengacara Negara, Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI.

“Selanjutnya menjadi Koordinator di Kejati Sumatera Barat pada tahun 2012,” tutur Tety.

Setelah dari sana, Tety pun dipercayakan menjadi Kepala Kejari Sangatta, Kalimantan Timur selama dua tahun empat bulan. Di sini ia juga banyak tangani kasus khususnya korupsi.

Di antaranya, ia berhasil mengembalikan uang ke negara Rp434 miliar dalam perkara penjualan 5 persen divestasi saham PT Kaltim Prima Coal.

Tahun 2016, Tety kembali ditugaskan menjadi Kajari Pelalawan Provinsi Riau. Di daerah itu, ia juga berhasil menuntaskan kasus korupsi selama jadi Kajari.

Di antaranya, perkara Tipikor Multimedia di Dinas Pendidikan Pelalawan tahun 2007, dengan tersangka mantan kadis pendidikan Tengku Fadil Jaafar bersama 5 tersangka lainnya. Termasuk dugaan Tipikor penggunaan BBM pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) PLN Rayon Pangkalan Kelinci.

Pada 23 Januari 2019. Tety resmi menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Edy Birton.

Di sini juga Tety, mengungkap beberapa kasus tindak pidana korupsi. Di antaranya, kasus Tipikor Rp 32 miliar pada pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan untuk tahun 2018-2019.

Kemudian pada Agustus 2020 lalu. Tety dipercayakan untuk menjadi Kabag Keuangan pada Jampidum Kejagung RI.

Menurutnya, di Kabag Keuangan juga mendapat rangking satu untuk wilayah kejaksaan di Indonesia. Yakni, dalam merealisasikan anggaran.

“Termasuk sistem e-banking dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) V Jakarta. Langsung dapat piagam penghargaan tahun 2020 dari KPPN V,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version