TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 35 Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) absen Tanpa Keterangan (TK) alias bolos di hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah, Senin (10/6/2019).
Selain itu, sebanyak 31 ASN diketahui tengah mengikuti tugas belajar, 52 lainnya sakit, dan 14 orang izin.
Data tersebut berdasarkan nota dinas yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, tentang laporan hasil pemantauan kehadiran PNS sesusah libur Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah yang diperoleh hariankepri.com, Selasa (11/6/2019).
Berdasarkan nota dinas yang ditanda tangani oleh Kepala BKPSDM Provinsi Kepri Firdaus itu, secara persentase tingkat kehadiran ASN Pemprov Kepri di hari pertama kerja usai cuti lebaran sebesar 95,4 persen.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah menyebut, tingkat kehadiran ASN Pemprov Kepri pada apel perdana usai cuti lebaran secara persentase mencapai 98 persen.
“Untuk angka pastinya sekarang lagi direkap, yang jelas sampai 98 persen. Tinggal kita cek di BKD yang tidak hadir itu karena cuti atau apa,” katanya, Senin (10/6/2019).
Pada waktu itu Arif juga menyampaikan, sesuai dengan edaran Kemenpan RB bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas di hari pertama kerja usai cuti lebaran akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(kar)