Site icon Harian Kepri

Data BPJS Ketenagakerjaan, Masih 121 Perusahaan di Pinang Belum Mendaftar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sunjana Achmad-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Tanjungpinang, agar mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.

Harapan tersebut disampaikan Sunjana, karena menurut data yang mereka miliki, di Kota Tanjungpinang ini masih relatif banyak perusahaan, yang belum mendaftarkan karyawannya.

“Badan usaha atau pemilik usaha yang sudah daftar 4.236, dan perusahaan yang belum daftarkan karyawannya sebayak 121 pemilik usaha,” kata Sunjana, ditemui di Morning Bakery, Batu 8, Kamis (5/10/2023).

Ia menjelaskan, bahwa banyak keuntungan jika perusahaan maupun karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Salah satunya sebagai antisipasi apabila terjadi kecelakaan saat bekerja,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan juga tidak terlalu tinggi. Misalnya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran hanya Rp 10 ribu per bulan, untuk jaminan kematian hanya Rp 6 ribu per bulan.

“Jika ada kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit, maka biaya pengobatan juga akan kita tanggung,” tuturnya.

Selanjutnya, jika mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), maka peserta akan mengklaim tabungan tersebut.
“Sebenarnya semua bisa diklaim, tapi kalau JHT berupa uang tunai,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version