Beranda Headline

Data BPPRD Bocor, Tunggakan Pajak Plus Denda Rimba Jaya Rp 2,6 Miliar

0
Data nilai tunggakan pajak beserta denda Rimba Jaya yang diterima redaksi hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Meskipun dirahasiakan oleh Pemko Tanjungpinang, dalam hal ini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.

Namun data mengenai tunggakan pajak Rimba Jaya, bocor dan diterima redaksi hariankepri.com dalam bentuk hasil print, termasuk detail tunggakan pajak berikut dendanya.

Dalam data yang diterima redaksi hariankepri.com, Selasa (11/12/2018) ini, terlihat bahwa akumulasi tunggakan pajak Rimba Jaya mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.

Angka terbesar muncul dari denda dan pokok pajak mineral bukan logam dan batuan yang mencapai Rp 1,7 miliar. Angka terkecil tunggakan pokok dan denda dan pajak parkir canopy senilai Rp 11,2 juta.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri enggan membeberkan data pajak ini kepada publik karena dilarang Wawako Tanjungpinang, Rahma.

“Dia ada denda dan segala macam itu. Oh, gak, gak bisa saya bicara itu, nanti muncul lagi permasalahan, kalau memang pengen tau langsung ke bu Rahma,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (11/12/2018).

Dalam data tersebut, terlihat nilai pajak masing-masing kategori, baik PBB, parkir maupun restoran tidak terlalu besar, namun ketika diakumulasi nilainya menjadi banyak berikut dendanya.

Kamis (13/12/2018) pagi ketika hariankepri.com menanyakan hal ini kepada Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, ia kembali menegaskan bahwa hal itu silahkan ditanyakan ke BPPRD.

Sebab kata Rahma, ia selalu mendelagasikan kewenangan sesuai tupoksi masing-masing.

Ketika ditanya soal nominal, Rahma juga tidak membantah besaran angka Rp 2,6 miliar tersebut.

“Beri saya waktu untuk memastikan,” singkatnya.

Plt Kepala BPPRD Riany yang dikonfirmasi enggan menanggapi lebih jauh soal data yang beredar. Yang jelas, pihak Rimba Jaya sudah mengajukan keringanan pembayaran.

Baca juga:  Cagar Budaya Menurut Pak Wakil

“Saya tidak bisa menanggapi soal data yang beredar, karena kalau data itu harus otentik,” singkatnya.(fik/zul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini