TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Agama (Kemenag) Tanjungpinang mencatat, sudah ada 300 pelaku usaha kuliner se-Kota Tanjungpinang yang sudah memiliki sertifikasi halal.
Kepala Seksi Binaan Masyarakat (Binmas) Kemenag Tanjungpinang, Ali Busro menyampaikan, mereka merupakan pelaku usaha yang sudah mengikuti proses sertifikasi halal sejak tahun 2023 lalu.
“Program gratis ini sudah mulai berjalan sejak tahun lalu,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.
Tak menutup kemungkinan, kata dia, angka pemegang sertifikasi tersebut terus bertambah. Sebab pihaknya sedang gencar memfasilitasi pedagang kuliner yang belum memiliki sertifikasi halal.
Tak hanya itu, lanjut dia, Kemenag juga akan melayani pedagang kuliner yang ada di kelurahan lainnya, namun diprioritaskan untuk pelaku usaha kecil menengah.
“Syarat mutlak harus mempunyai KTP, serta menyampaikan bahan-bahan yang mereka gunakan untuk produk usahanya,” ucapnya.
Menurutnya, kepemilikan sertifikasi halal ini sebagai syarat dasar untuk mengurus perizinan berusaha, dan termasuk untuk mendapatkan labelisasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).(zul)