Site icon Harian Kepri

Data KPK, Soal Suap dan Penyelewengan Kekuasaan Pemprov Kepri Juara

Tabulasi Data SPI KPK

JAKARTA (HAKA) – KPK merilis Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2017. Data SPI yang dipaparkan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK Wawan Wardiana menunjukkan, kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah merespons adanya indikasi korupsi melalui sistem-sistem antikorupsi.

Selain itu, dalam survei itu juga memperlihatkan apakah kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah masih rawan akan tindak pidana korupsi atau tidak.

Survei dilakukan dengan cara wawancara pada responden dari internal dan eksternal dari kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah.

Survei ini dilakukan dengan cara memetakan risiko terjadinya tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi dalam layanan, penggelembungan anggaran, nepotisme perekrutan pegawai, sampai mengenai rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa.

Ada 4 kategori pada survei ini yaitu, Budaya Organisasi Antikorupsi, Pengelolaan SDM, Sistem Antikorupsi, dan Pengelolaan Anggaran. Masing-masing kategori itu dibagi menjadi subkategori.

Hasil survei tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri sebagai juara terkait kecenderungan penyalahgunaan wewenang oleh atasan.

Pemprov Kepri dinilai tertinggi terkait persentase Pegawai yang pernah melihat atau mendengar atasan memberikan perintah melanggar.

Tidak itu saja, Kepri juga masuk dalam tiga besar dalam hal gratifikasi atau suap. Sekitar 15 persen responden pegawai pemprov Kepri pernah melihat, atau mendengar rekannya menerima suap atau gratifikasi.

Dalam hal pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), pemprov Kepri menduduki peringkat dua suap atau gratifikasi dalam promosi dan mutasi.

Dalam data SPI tersebut juga terungkap bahwa 33 persen responden pegawai pemprov Kepri tidak percaya bahwa setiap pegawai yang melaporkan adanya praktik korupsi akan mendapat perlindungan.

Dalam hal pengelolaan anggaran, pemprov Kepri menduduki posisi ke tiga dalam hal penyelewengan perjalanan dinas.

Terhadap data SPI tersebut, KPK juga memberikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan.

Antara lain, perbaikan budaya organisasi dengan memperkuat aturan dan implementasi pengelolaan konflik kepentingan dan kode etik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

KPK juga menyarankan agar pelayanan dilakukan secara online untuk mengurangi peran perantara atau calo. Untuk pengelolaan anggaran, KPK menyarankan peningkatan transparansi dan akuntabilitas terutama dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). (arp)

Exit mobile version