TANJUNGPINANG (HAKA) – Sepanjang Tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang menyidangkan 531 kasus perceraian di Tanjungpinang. Hal ini diutarakan Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, Imaluddin.
“Dari 531 kasus itu terdiri dari cerai talak, dan cerai gugat, dan tersebar di empat kecamatan Tanjungpinang,” sebutnya.
Ia melanjutkan, untuk cerai talak di Kecamatan Tanjupinang Kota ada 2 kasus, Tanjungpinang Barat 19 kasus, Timur 74 kasus dan Bukit Bestari 29 kasus, sehingga total cerai talak pada 2021 sebanyak 124 kasus.
Sedangkan untuk cerai gugat di Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 34 kasus, Barat 58 kasus, Tanjungpinang Timur 226 kasus dan Bukit Bestari 89 kasus, sehingga jumlah total cerai gugat ssbanyak 407 kasus.
Ia menjelaskan, cerai talak merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami (pemohon). Sedangkan cerai gugat, diajukan oleh pihak istri (penggugat).
Menurutnya, rata-rata terjadinya perceraian ini dikarenakan faktor ekonomi, selanjutnya disusul karena kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh istri maupun seorang suami.
“Untuk statusnya didominasi dari warga yang bekerja buruh harian lepas. Namun dari total perceraian itu ada juga yang gugur atau diselesaikan dengan mediasi,” sebutnya.
Dengan kejadian tersebut, ia mengharapkan kepada masyarakat, jika ada masalah sebaiknya tidak langsung mengajukan perceraian ke pengadilan.
“Sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, sehingga perceraian tidak terjadi,” tukasnya.(zul)