Site icon Harian Kepri

Datang ke Lapas Tanjungpinang, Ansar Bagikan KTP Elektronik ke Warga Binaan

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Ketua TP PKK Provinsi Kepri, Dewi Kumalasari menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan Lapas Kelas II Tanjungpinang, Rabu (17/8/2022)-f/zulfikar-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan remisi kepada 3.656 warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Kepri, dalam rangka peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama unsur pimpinan Forkompinda Kepri di Lapas Kelas II Tanjungpinang, Km 18, Kabupaten Bintan.

Selain menyerahkan remisi kepada warga binaan, Ansar juga berkesempatan membagikan KTP Elektronik secara simbolis, kepada warga binaan di Lapas Kelas II Tanjungpinang.

Ansar mengatakan, penyerahan KTP Elektronik tersebut merupakan amanat undang-undang, bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki KTP tidak terkecuali bagi warga binaan.

“Tujuannya untuk memberikan identitas resmi bagi warga binaan. KTP elektronik ini juga sangat penting untuk akurasi data pesta demokrasi seperti Pilpres, Pileg, dan Pilkada,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ansar mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Provinsi Kepri untuk dapat menerima kembali kehadiran warga binaan, yang telah selesai menjalani masa hukuman.

“Warga binaan ini adalah saudara-saudara kita. Maka mari kita saling hormat menghormati dengan menjadikan mereka sebagai keluarga kita bersama kembali,” pesannya.

Ansar Ahmad dalam kesempatan itu didampingi oleh Ketua TP PKK Provinsi Kepri Dewi Kumalasari, Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara serta sejumlah pejabat eselon II Pemprov Kepri.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Kepri, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, dari 3.656 warga binaan yang mendapat remisi di hari Kemerdekaan RI pada tahun 2022 ini, sebanyak 25 orang di antaranya bebas langsung.

“Yang langsung bebas di Lapas Kelas II Tanjungpinang 1 orang, Lapas Kelas II A Batam 4 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 1 orang. Kemudian, Rutan Tanjungpinang 1 orang dan Rutan Batam 18 orang,” paparnya.(kar)
————————————-
Berikut Rincian Remisi Kemerdekaan di Lapas dan Rutan di Kepri :

I . Remisi Umum I (remisi yang diperoleh sebagian) dan Remisi langsung bebas (RK II) :

1.Lapas Kelas II Tanjungpinang 380 orang, yang bebas langsung 1 orang.
2.Lapas Kelas IIA Batam 1052 orang, yang bebes langsung 4 orang.
3.Lapas IIA Narkotika Tanjungpinang 713 orang, yang bebas langsung 1 orang.
4.Lapas Anak (LPKA) Batam 21 orang.
5.Lapas Perempuan (LPP) Batam 184 Orang.
6.Rutan Tanjungpinang 176 orang, yang bebas langsung 1 orang.
7.Rutan Batam 639 orang, yang bebas langsung 18 orang.
8.Rutan Tanjungbalai Karimun 362 orang.
9.Cabang Rutan Dabo Singkep 57 orang.

II. Remisi Umum II (menjalani subsider) :

1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang
2. Lapas Kelas IIA Batam 25 orang
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 20 orang.

#sumber : Kanwil Kemenkum HAM Kepri

Exit mobile version