
BINTAN (HAKA) – Kadis Kominfo Kepri Hasan, M Riduan dan Budiman datang ke Polres Bintan, Selasa (15/4/2025). Mereka terlihat memasuki ruangan Tipikor Satreskrim Polres Bintan.
Selain itu, Camat Bintan Timur Indra Gunawan, Lurah Sei Lekop Raja Risnanda Putra, dan pihak RT dan RW, Kelurahan Sei Lekop turut hadir, dalam proses berkas perdamaian kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo.
Hasan datang pada pukul 10.52 WIB dengan menggunakan kemeja putih. Hasan menegaskan, kedatangan dirinya bersama dua tersangka lainnya mengajukan kesepakatan damai untuk penghentian kasus di tingkat Penyidik Polres Bintan dan Polda Kepri.
“Penghentian itu, diawali kesepakatan damai kedua belah pihak antara kami dan pihak perusahaan selaku pelapor,” ucap Hasan.
Selanjutnya, sambung Hasan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Bintan dan Polda Kepri, atas langkah serta upaya hukum perdamaian untuk penghentian kasus itu.
“Kedatangan kami disaksikan Camat dan pihak Kelurahan Sei Lekop dalam proses penandatanganan berita acara nota perdamaian,” tuturnya.
Camat Bintan Timur Indra Gunawan menambahkan, dirinya hadir untuk menerima salinan notaris perdamaian kedua belah pihak atas perkara tersebut, yang difasilitasi oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Mereka sudah berdamai. Dan kami terima surat salinan perdamaian mereka yang tertuang dalam notaris, untuk pengajuan damai. Sekarang dalam proses di Polres Bintan untuk ke Polda Kepri,” imbuhnya.
Diketahui, Tersangka Hasan dalam perkara itu selaku mantan Camat Bintan Timur. Sedangkan, Muhammad Riduan selaku mantan Lurah Sei Lekop, dan Budiman selaku juru ukur lahan perusahaan itu yang berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintim. (rul)