BINTAN (HAKA) – Kejati Kepri, Gerry Yasid bersama Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengunjungi masyarakat yang ada di Pulau Numbing, Telang Kecil dan Pulau Gin Besar, Minggu (20/11/2022).
Gerry mengatakan, kunjungan ke masyarakat di tiga pulau itu, untuk mengedukasi warga, tentang bantuan hukum sekaligus penyelesaian/penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Secara singkat, Gerry, membandingkan mengenai proses hukum tidak sama dengan dua dekade atau 20 tahun terakhir. Artinya, kasus kecil seperti pencurian ayam tetap diproses hingga ke pengadilan.
Nah, saat ini tindak pidana pencurian itu bisa diselesaikan secara musyawarah (kekeluargaan) antara korban, pelaku dan tokoh masyarakat serta Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi sekarang, hukum tidak lagi jadi penentu utama menyelesaikan berbagai persoalan. Kita bisa kedepankan azas kekeluargaan melalui keadilan hukum (restorative justice),” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan menambahkan, kunjungan Kejati Kepri Gerry ini adalah untuk memberi pemahaman secara menyeluruh kepada warga.
Menurut Roby, keadilan restoratif sangat memberikan manfaat dan menguntungkan warga kecil. Apalagi, masyarakat awam banyak yang tidak memahami proses hukum. Untuk itu, Roby, ajak warga di tiga pulau itu agar berkonsultasi dengan kejaksaan.
“Jadi warga, jangan ada lagi yang takut untuk bertanya dan berkonsultasi dengan hukum, kita punya Kejaksaan yang selalu siap memberi pendampingan dan penjelasan hukum,” pungkasnya. (rul)