Site icon Harian Kepri

Datangi Apotek, Polresta Tanjungpinang Minta untuk Tidak Jual Obat Sirup Anak

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi bersama anggotanya sedang mengecek obat sirup di salah satu swalayan di Kota Tanjungpinang-f/istimewa-humas

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Polresta Tanjungpinang mendatangi sejumlah toko obat baik apotek maupun swalayan, di Kota Tanjungpinang, Jumat (21/10/2022) siang. Demikian ditegaskan Kapolresta Tanjungpinang KBP Heribertus Ompusunggu.

“Giat ke para penjual obat itu untuk menyosialisasikan sekaligus mengimbau kepada karyawan maupun pemilik apotek dan swalayan tentang Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan,” terang Kapolresta.

Pasalnya, saat ini kata Kombes Heribertus, ditemukan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Kami cek sekaligus imbau apotek dan swalayan agar mereka tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan kegiatan serupa ke semua fasilitas kesehatan baik rumah sakit, apotek maupun swalayan, untuk menghentikan sementara peredaran obat sirup anak sesuai SE Kemenkes itu.

“Kami dengan stakeholder lainnya akan turun bersama,” ujarnya.

Heribertus juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan akut anak dimaksud. Para orang tua dapat berkonsultasi ke pihak dokter jika ada anak-anak yang sakit.

“Kita sebagai orang tua tetap waspada. Tapi tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version