Site icon Harian Kepri

Datangi Kantor Gubernur, Kuasa Hukum Nurdin Jemput Ribuan Lembar Dokumen

Pengacara Nurdin Basirun saat membawa ribuan lembar dokumen bukti persidangan di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Jumat (14/2/2020)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengacara Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun, Andi Asrun mendatangi Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Jumat (14/2/2020).

Tujuan kedatangan mantan pengacara Pemprov Kepri itu, untuk mengambil ribuan lembar dokumen, dari Biro Umum Pemprov Kepri yang akan dihadirkan sebagai barang bukti dalam agenda sidang Nurdin Basirun selanjutnya.

“Dokumen ini sebenarnya sudah diserahkan ke KPK pada sidang yang lalu, dan sekarang saya ambil untuk saya hadirkan kembali, di agenda sidang pemeriksaan terdakwa dan pledoi,” katanya.

Adapun dokumen itu kata dia, merupakan dokumen penerimaan gaji, serta honorarium kegiatan yang diterima Nurdin Basirun selama menjadi Gubernur Kepri.

“Terhitungnya mulai Mei 2016 sampai Juli 2019,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Asrun juga menuturkan dari beberapa hasil persidangan Nurdin Basirun selama ini.

Hasil kesimpulan jaksa sementara jika
seluruh uang yang diberikan Kepala OPD ke Nurdin Basirun bukan untuk kepentingan pribadi.

“Itu hasil Kesimpulan jaksa sementara,” tuturnya.(kar).

Exit mobile version