Beranda Daerah Bintan

Datangi Rumah Meliyanti, Alias Wello dan Dalmasri Kecam Aksi Ketua DPRD Bintan

0
Alias Wello dan Dalmasri Syam-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Alias Wello – Dalmasri (ADA), mengecam tindakan Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo, yang mendatangi rumah orang tua Meliyanti.

Pasalnya, kedatangan Agus Wibowo itu, diduga menghalang-halangi proses hukum, yang telah resmi dilaporkan Meliyanti ke Bawaslu Bintan.

Yakni, kasus dugaan tindak pidana Pemilu terkait tindakan money politics yang dilakukan Calon Bupati Bintan (Cabup) nomor urut 01, Petahana Apri Sujadi bersama Timsesnya.

Meliyanti yang biasa disapa Meli melalui Kuasa Hukum Johnson Panjaitan bersama Tim Hukum ADA, telah melaporkan kasus politik uang itu ke Bawaslu Bintan, Jumat (27/11/2020). Keesokan harinya, Agus Wibowo mendatangi rumah Meli, pada hari.

“Ini tindakan yang sangat tidak etis oleh seorang oknum Ketua DPRD. Jika alasannya untuk bersilaturrahmi, tentu tidak dengan cara-cara yang mengintimidasi dan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Alias Wello, Minggu (29/11/2020).

Mantan Ketua DPRD Lingga, Alias Wello yang biasa disapa AWe ini, meminta meminta semua pihak agar menghormati proses hukum, atas praktik politik uang.

Selain itu, ia juga meminta kepada para pihak untuk tidak melakukan intimidasi terhadap Meli, yang akan menyebabkan shock serta traumatik.

“Mestinya, dia membela dan mendukung rakyatnya yang sedang mencari keadilan, sebagai korban intimidasi dan perampasan. Bukan malah berupaya menghalang-halangi proses hukumnya,” sarannya.

Apa yang diungkapkan AWe itu, senada dengan Mantan Ketua DPRD Bintan periode 2004-2009, Dalmasri. Ia berharap, semua pihak menahan diri serta tidak mencampuri proses hukum saat ini.

“Ini kan prosesnya sudah berjalan di Bawaslu. Meli juga sudah memberikan kuasa hukum kepada Johnson Panjaitan dan kawan-kawan. Jadi, kita hormati saja prosesnya,” kata Calon Wakil Bupati Bintan pendamping AWe ini.

Baca juga:  Dewan Pers: Perusahaan Pers Wajib Beri THR untuk Wartawan dan Karyawan

Meli adalah gadis berumur 17 tahun itu, telah melaporkan praktik uang itu ke Bawaslu Bintan, dengan barang bukti berupa foto-foto, video bagi-bagi uang, rekaman penyampaian visi misi Paslon nomor urut 1 melalui Apri Sujadi, serta 2 amplop berisi uang tunai Rp 400 ribu pecahan Rp 100 ribu.

Kejadian itu di Rumah Makan Lesehan bu Yanti, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Acara itu, dihadiri oleh Ketua SAPMA Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bintan, Sutriyono.

Ditambah 6 orang ibu-ibu sebagai pengunjung rumah makan tersebut. Masing-masing mereka yang hadir, di rumah makan mendapatkan amplop berisi Rp 200 ribu.

Sementara itu, sebelumnya saat dimintai tanggapannya, Agus Wibowo mengatakan, maksud dan tujuan datang ke rumah orang tua Meli adalah, untuk bersilaturahmi dengan mereka.

“Mendengar keluh kesah, biasa tergantung bagaimana ditafsirkannya,” ucap AW saat dikonfirmasi hariankepri.com.

Dalam pertemuan di rumah itu, dirinya berpesan agar jangan ada keributan, serta ciptakan suasana damai dan kondusif. Terlepas ada kepentingan semua itu.

Sebab, AW khawatir dengan keluarga mereka. Pasalnya, keluarga itu merasa ada orang tidak dikenal yang datang pada malam hari.

“Kalau dari saya takut tidak berimbang, makanya saya datang konfirmasi ke keluarganya aja,” tuturnya.

Saat ditanya, apakah kedatangan ketua tadi untuk memberitahu orang tua Meli agar mencabut laporan di Bawaslu?

“Emang ada pembahasan itu? Tanyakan kepada orang yang memberi info,” tutupnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini