TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran kepolisian Polsek Tanjungpinang Kota meringkus seorang pria berinisial S (39), yang diduga menipu ibu kosnya, di Jalan Bintan, Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson menyampaikan, bahwa pria tersebut berhasil ditangkap di sekitar kawasan batu 9, kota Tanjungpinang pada 6 Januari 2025 lalu.
“Kita terima laporan dan menemukan pria itu pada hari yang sama. Kemudian, pria berinisial S beserta barang bukti yang berkaitan dengan kasus penipuan dibawa ke Polsek,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Selasa (21/1/2025).
Usai dimintai keterangan di Polsek, ditemukan sejumlah jenis barang bukti. Yakni handphone, uang tunai dan beberapa buku rekening bank milik pria tersebut.
“Pelaku mengaku orang tuanya sedang sakit di kampung halaman, sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan,” terangnya.
Setelah mendapatkan cerita dari pelaku,, korban langsung percaya sekaligus memberikan sejumlah uang senilai Rp 51 juta kepada pelaku.
“Pelaku berjanji akan mengganti uangnya, namun tidak terpenuhi dan hendak pindah kos-kosan, makanya korban melapor,” sebut dia.
Alson menerangkan, bahwa pelaku menggunakan seluruh uang hasil penipuan tersebut untuk bermain judi online.
“Pelaku sudah ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota, dia terjerat hukum dengan Pasal 378 KUHPIdana, dengan ancaman penjara maksimal selama 7 tahun,” tutupnya. (dim)