Site icon Harian Kepri

Demi Waduk Sungai Pulai, Rahma Berniat Relokasi Warga di Kawasan Hutan Lindung

Plt Wako Rahma saat Rakor dengan Wamen ATR-f/istimewa-humas pemko

TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), melalui dalam jaringan (daring) bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Selasa (18/8/2020).

Pada rapat itu, Rahma menyampaikan beberapa permasalahan, terkait aspek keagrarian yang ada di Kota Tanjungpinang.

Yang pertama, kata Rahma, ada sekitar 1.926 hektare lahan teridentifikasi terlantar. Kedua, okupasi masyarakat pada kawasan hutan lindung, maupun hutan produksi. Ketiga okupasi lahan HGU oleh masyarakat. Keempat, banyaknya kepemilikan lahan di atas badan air.

“Bapak Wamen yang terhormat, dari 4 permasalahan tersebut, yang jadi perhatian kami adalah okupsi masyarakat di kawasan hutan lindung Sungai Pulai,” terang Rahma saat rapat.

Menurutnya, hutan lindung Sungai Pulai memiliki peran sangat penting, sebagai catchment area Waduk Sungai Pulai, dan perlindungan terhadap badan air.

“Berdasarkan data dari PDAM, bahwa tinggi muka air pada Waduk Sungai Pulai terus mengalami penurunan, hingga pernah
mencapai level 3 centimeter pada musim kemarau,” paparnya.

Pihaknya meyakini, hal ini sebagai dampak luasnya keterbukaan lahan, pada hutan lindung Sungai Pulai yang mencapai sekitar 80 persen.

“Ini menyebabkan penurunan kemampuan hutan lindung Sungai Pulai, untuk mengatur tata air dan tanah (hidrologis) bagi Waduk Sungai Pulai,” imbuhnya.

Berdasarkan data-data tersebut, dapat disimpulkan, bahwa pada saat ini kondisi waduk dan hutan lindung Sungai Pulai sudah sangat mengkhawatirkan.

“Maka warga di sana perlu direlokasi, untuk keluar dari kawasan hutan lindung Sungai Pulai,” sebutnya.

Pihaknya telah menyusun perencanaan kawasan relokasi, untuk mengakomodir sekitar 600 Kepala Keluarga (KK) yang akan direlokasi dari hutan lindung Sungai Pulai.

“Bangunan milik masyarakat yang telah ditinggalkan, akan dibongkar dan dilakukan revegetasi pada lahan-lahan terbuka,” imbuhnya.

Sedangkan, tujuan relokasi di lahan seluas 26,6 hektar milik PT Terira Pratiwi Development (TPD), yang statusnya masuk dalam database tanah terindikasi terlantar.(zul)

Exit mobile version