Site icon Harian Kepri

Dengan Cara Direbus, Satresnarkoba Karimun Musnahkan 1,8 Kilogram Sabu

Kapolres Karimun, AKBP Ryky memusnahkan barang bukti sabu dengan direbus air panas-f/iyan-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.856 gram dengan cara direbus ke dalam air panas, Selasa (12/9/2023).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Karimun dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.

AKBP Ryky mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan ini adalah, pengungkapan perkara di salah satu Hotel di Kecamatan Karimun pada 3 Agustus 2023 lalu.

“Dengan tersangka inisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN,” sebutnya.

Ia menerangkan, pemusnahan barang bukti ini dengan cara direbus di air mendidih, kemudian barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank.

Kapolres menegaskan, bahwa para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tukasnya. (yan)

Exit mobile version