Site icon Harian Kepri

Desember 2020 Jembatan II Dibuka, Kendaraan di Atas 3 Ton Dilarang Melintas

Anggota Komisi II DPRD Kepri dapil Tanjungpinang Rudi Chua saat meninjau progres perbaikan Jembatan II Dompak, Kamis (9/7/2020)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Perbaikan Jembatan II Dompak, yang mengalami kerusakan ditargetkan rampung pada Desember 2020 mendatang.

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Rudi Chua mengatakan, pada Desember mendatang jembatan yang saat ini hanya dapat diakses secara terbatas itu, sudah dapat dilalui kembali seperti sediakala.

“Desember sudah bisa dibuka. Tapi masih dalam tahap uji coba,” katanya saat meninjau progres perbaikan jembatan itu, Kamis (9/7/2020).

Selama masa uji coba lanjutnya, hanya kendaraan yang bertonase di bawah 3 ton yang diperbolehkan untuk melintas.

“Sedangkan kendaraan yang bermuatan di atas tiga ton, seperti tanki air, dump truck, dan sejenisnya tidak diperbolehkan. Karena selama ini penyebab kerusakan jembatan ini karena kendaraan-kendaraan tersebut,” jelas Polikus Partai Hanura tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Kepri dapil Kota Tanjungpinang ini mengutarakan, dengan adanya jaminan dari pihak kontraktor, masyarakat diharapkan bersabar, sembari menunggu perbaikan jembatan itu rampung secara keseluruhan.

“Kita juga menegaskan kepada Pemprov setelah jembatan ini diperbaiki, harus ada anggaran untuk pemeliharaan rutin jembatan ini. Karena kita semua tahu salah satu penyebab kerusakan jembatan ini karena kurangnya pemeliharaan,” tuturnya.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri, Rodi Yantari menambahkan, saat ini progres pengerjaan jembatan itu sudah mencapai 10,7 persen.

“Dengan capaian itu kita optimis penyelesaian jembatan ini dapat selesai tepat waktu,” tuturnya.

Perbaikan Jembatan II Dompak dikerjakan oleh kontraktor PT Wassenar Karya Marga. Adapun nilai kontrak pekerjaan perbaikan jembatan tersebut sebesar Rp 8.715 miliar, dengan tanggal kontrak pada 9 April dan masa pengerjaan selama 240 hari.(kar)

Exit mobile version