Site icon Harian Kepri

Developer Siap Diproses Hukum Jika Tak Realisasikan Tuntutan Warga Dompak

Jonson (tengah), perwakilan PT CDI saat menyatakan sikap proses hukum jika melanggar kesepakatan bersama,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – PT Cahaya Dompak Indah (CDI), selaku pihak developer perumahan Dompak Indah, siap diproses hukum jika tidak merealisasikan hasil kesepakatan, antara seratusan warga dan pihak pengembang. Demikian ditegaskan Jonson, perwakilan PT CDI dihadapan para demonstran, Kamis (12/9/2019).

Jonson menerangkan, apabila PT CDI melanggar surat perjanjian, maka ia menyarankan warga perumahan Dompak Indah untuk melaporkan ke penegak hukum.

“Negara ini kan negara hukum, biar hukum memprosesnya nanti,” tutup Jonson dengan singkat.

Adapun kesepakatan bersama antara PT CDI dan warga perumahan Dompak Indah, yang dibacakan oleh Koordinator Umum Aksi, Nazaki, ada 4 item yang harus dilaksanakan oleh pihak developer tahun 2019 ini.

Disebutkannya, pihak developer memulai pengerjaan semenisasi jalan utama dari penurunan Jalan Batu Naga hingga Blok A pada 10 November 2019 nanti.

Selanjutnya, PT CDI, mengerjakan 2 unit sumur bor di fasilitas umum (fasum) blok D1 dan fasum blok J pada 20 September 2019 ini.

“Sisanya menjadi pertimbangan pihak developer jika tidak mencukupi suplai air besih di rumah-rumah warga,” terangnya di hadapan masa aksi.

Selain itu, pihak developer juga menghibahkan lahan fasilitas umum (fasum) secara keseluruhan, kepada warga perumahan Dompak Indah pada 20 September mendatang.

“Pihak developer melakukan perbaikan lampu jalan pada tanggal 13 September 2019 ini,” tuturnya.

Untuk diketahui kata Nazaki, surat kesepakatan hari ini ditandatangani diatas materai oleh Ketua RT 04 / RW 03 Kelurahan Batu 9, Irwan Saleh selaku perwakilan warga dari 136 rumah, dan perwakilan developer PT CDI adalah Jonson.

“Dan masing-masing saksi ditandatangani oleh, Aspan Hasibuan, Okky Christanto dan TH Siahaan,” tutupnya, (rul)

Exit mobile version