JAKARTA (HAKA) – Dewan Pers, LBH Pers, LPDS, serta tiga organiasi kewartawanan yakni IJTI, AJI, dan PWI, menyatakan sikap menolak disahkannya RKUHP oleh DPR RI yang rencananya akan dilakukan pada akhir September ini.
Direktur Executive LPDS Hendrayana menyampaikan, sikap penolakan itu dituangkan dalam bentuk petisi yang akan diserahkan ke DPR RI.
“Tadi sudah diserahkan langsung ke ketua DPR Bambang Soesatyo,” katanya ketika dihubungi hariankepri.com, Selasa (24/9/2019).
Ia mengemukakan, petisi itu dibuat karena ada kekhawatiran apabila RKUHP tersebut disahkan menjadi Undang Undang hal itu diyakini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.
Sebab, pasal-pasal dalam RKUHP itu akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers.
Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi.
“Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, keberadaan pasal pasal karet di RKUHP akan mengarahkan pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.
Situasi itu ujarnya, menunjukkan adanya darurat kebebasan pers. Karena, RKUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis.
Merujuk dari hal tersebut, sehingga tidak ada cara lagi selain semua pihak harus menolak pengesahan RKUHP.
“Melalui petisi ini, kami Dewan Pers, LBH Pers, IJTI, AJI, PWI, dan LPDS mengajak seluruh elemen pers dan seluruh lapisan masyarakat menolak RKUHP,” tuturnya.(kar)
Berikut Pasal-Pasal Dalam RKUHP yang Mengancam Kebebasan Pers :
1. PASAL 219 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN ;
2. PASAL 241 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH;
3. PASAL 247 TENTANG HASUTAN MELAWAN PENGUASA;
4. PASAL 262 TENTANG PENYIARAN BERITA BOHONG;
5. PASAL 263 TENTANG BERITA TIDAK PASTI;
6. PASAL 281 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PENGADILAN;
7. PASAL 305 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP AGAMA;
8. PASAL 354 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM ATAU LEMBAGA NEGARA;
9. PASAL 440 TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK;
10. PASAL 446 TENTANG PENCEMARAN ORANG MATI